Hello good People, Pada kesempatan kali ini izinkan saya berbagi tentang karya tulis saya bersama teman-teman saya pada saat masih menempuh pendidikan di Prodi Magister Keperawatan UMY yang membahas tentang Praktik Mandiri Perawat, semoga tulisan ini Bermanfaat bagi rekan-rekan semua
''Praktik Mandiri Perawat Sebagai
Alternative Solusi Masalah Kesehatan Anda
Sudahkah Anda Tahu ?''
Di era modern saat ini banyak
penyakit yang timbul disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang tidak sehat
seperti pola makan, pola aktifitas,
serta kebiasaan lain seperti merokok dan konsumsi obat-obatan. Sebagai
akibatnya berbagai masalah kesehatan sekarang ini banyak terjadi dimasyarakat
seperti hipertensi, gagal ginjal,
diabetes mellitus, kanker, berbagai penyakit kelainan darah atau yang sekarang ini kita kenal dengan
penyakit tidak menular.
Pada masa ini berbagai fasilitas kesehatan telah
menyediakan pelayanan kepada masyarakat untuk mencari pengobatan baik secara
medis, non medis termasuk pengobatan komplementer. Profesi keperawatan mengembangkan layanan
praktik mandiri keperawatan kepada masyarakat dalam mencari solusi terhadap
masalah kesehatannya. Pelayanan praktik mandiri perawat memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan wewenang seorang perawat profesional.
Pelayanan keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang
komprehensif atau holistik ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat
baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktik mandiri perawat telah
diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dan perubahan peraturan
nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dengan dikeluarkannya payung hukum tersebut
maka praktik mandiri perawat menjadi legal. Selain itu praktik mandiri perawat
semakin diperkuat dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan, yang diantaranya membahas tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Perawat.
Perawat yang membuka praktik
keperawatan wajib memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) dan hanya berlaku
untuk satu tempat praktik perawat (tertuang dalam UU keperawatan pasal 19 dan
20) dan perawat yang melakukan praktik wajib memasang Papan Nama Praktik (Tertuang
dalam UU Keperawatan pasal 21). Atas dasar hukum tersebut maka masyarakat tidak
perlu ragu lagi untuk memanfaatkan fasilitas Praktik Mandiri Perawat dalam
mencari solusi kesehatan untuk mengatasi penyakit yang di alaminya.
Contoh penyelenggaraan praktik mandiri
perawat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota disekitarnya yang telah
dilaksanakan, diantaranya adalah Pusat perawatan luka Griya Puspa Yogyakarta
yang bergerak pada pelayanan keperawatan spesialis luka, Pondok Holistik
Indonesia (PHI) yang memberikan pelayanan keperawatan komplementer seperti
akupuntur dan bekam, Jogja Home Care yang memberikan pelayanan visite
keperawatan dirumah pasien, selain itu di kota solo telah dibuka Omah luka solo
yang bergerak juga dibidang spesialis perawatan luka, dan Budhi Nersalindo yang
bergerak pada pengembangan keperawatan berbasis herbal yang memberikan
pelayanan praktik keperawatan herbal pada masyarakat, dan animo masyarakat
Yogyakarta serta kota disekitarnya cukup tinggi untuk melakukan pengobatan di
fasilitas kesehatan seperti praktik mandiri perawat.
Bentuk pelayanan yang dapat
diberikan oleh perawat kepada masyarakat adalah
dalam bentuk pelayanan Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif.
Bentuk pelayanan preventif dan promotif adalah seperti
deteksi dini dan indentifikasi faktor-faktor resiko terjadinya suatu penyakit
pada individu atau keluarga dan masyarakat, serta memberikan pendidikan atau
penyuluhan dan konseling pada individu, keluarga atau masyarakat yang beresiko
atau telah mengalami sakit. Berdasarkan Rakernas Komisi II Regional Tengah
tentang Paradigma Sehat Upaya Promotif Dan Preventif Dalam Pengendalian Penyakit
Dan Penyehatan Lingkungan disebutkan bahwa salah titik fokus dalam RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 adalah peningkatan
upaya promotif dan preventif oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut disebabkan
karena masih tingginya angka mortalitas dan angka morbiditas di Indonesia, yang
menunjukkan belum optimalnya upaya promotif dan preventif, serta masih lebih
menekankan pada aspek kuratif. Dengan hadirnya Praktik Mandiri Perawat maka
upaya preventif dan promotif dapat menjadi lebih baik untuk mengatasi masalah
kesehatan yang ada di masyarakat.
Pelayanan kuratif yang dapat
dilakukan perawat adalah Pengobatan dasar dengan obat terbatas, bantuan kegawat
daruratan medis sesuai kewenangan dan pengobatan komplementer. Terapi komplementer
yang dilakukan perawat didukung oleh permenkes nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007
yaitu yang berwenang melakukan pengobatan komplementer adalah tenaga kesehatan
yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kaidah ilmiah. Bentuk terapi komplementer
yang berkembang diantaranya seperti akupunktur, bekam, hipnoterapi, reiki, pengobatan herbal,
perawatan luka dan lain sebagainya. Terapi komplementer yang diberikan oleh
tenaga kesehatan seperti perawat pastilah lebih aman dan terjamin karena kualifikasinya
memang dibidang kesehatan
Selanjutnya bentuk pelayanan rehabilitatif dalam
Praktik Mandiri Perawat meliputi pemantauan keteraturan berobat sesuai program
rehabilitasi, Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana
rehabilitasi, pelayanan keperawatan dasar rehabilitasi secara langsung (direct care) yaitu kontak langsung atau face to face dengan pasien seperti untuk
perawatan luka, pemasangan infus dll, maupun pelayanan rehabilitasi tidak
langsung (indirect care) seperti
layananan konsultasi kesehatan.
Dalam operasionalnya praktik mandiri perawat juga dapat
berkolaborasi dengan tenaga kesehatan seperti ahli gizi, fisioterapi, Kesehatan
Masyarakat, dokter dan profesi kesehatan lainnya. Perawat juga memiliki Spesialis di bidang
keperawatan seperti Spesialis Perawatan luka, Spesialis Keperawatan medikal
bedah, Spesialis keperawatan jiwa, Spesialis Keperawatan anak, Spesialis
keperawatan maternitas dan masih banyak lagi.
Anda memiliki masalah kesehatan, Praktik
Mandiri Perawat bisa jadi solusi kesehatan anda!!! Sudahkan anda tahu ???
By. Ns.
Nurcahyati M.Kep
Ns. Taufik Septiawan S.Kep
Ns. Dian Kartika Sari S.Kep
Ns. Nurun Lasaara S.Kep
Di Buat Pada Saat Menempuh Pendidikan pada Program Studi Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Juga telah di Unggah di media Elektronik Kompasiana Pada Tahun 2017.
Tulisan ini Dapat Juga dibaca pada Link Tulisan Kami di Kompasiana :
https://www.kompasiana.com/tridi8789/58d0eb8c357b6133199f9cea/praktik-mandiri-perawat-sebagai-alternatif-solusi-masalah-kesehatan-anda-sudahkah-anda-tau
Regulasi praktik mandiri perawat setiap daerah pada masing-masing provinsi tidaklah sama, untuk itu pendekatan oleh organisasi perawat Indonesia (PPNI) di masing masing daerah pada pihak berkaitan (Stakeholder) sangatlah penting untuk memperlancar kegiatan praktik Mandiri perawat
Berikut adalah beberapa foto dari praktik perawat mandiri yang ada
Regulasi praktik mandiri perawat setiap daerah pada masing-masing provinsi tidaklah sama, untuk itu pendekatan oleh organisasi perawat Indonesia (PPNI) di masing masing daerah pada pihak berkaitan (Stakeholder) sangatlah penting untuk memperlancar kegiatan praktik Mandiri perawat
Berikut adalah beberapa foto dari praktik perawat mandiri yang ada