Saturday, December 1, 2018

Apakah Perawat Bisa Buka Praktik Mandiri ?????




Hello good People, Pada kesempatan kali ini izinkan saya berbagi tentang karya tulis saya bersama teman-teman saya pada saat masih menempuh pendidikan di Prodi Magister Keperawatan UMY  yang membahas tentang Praktik Mandiri Perawat, semoga tulisan ini Bermanfaat bagi rekan-rekan semua


''Praktik  Mandiri  Perawat  Sebagai
Alternative  Solusi  Masalah  Kesehatan  Anda


Sudahkah  Anda  Tahu ?''

Di era modern saat ini banyak penyakit yang timbul disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang tidak sehat seperti pola makan, pola aktifitas,  serta kebiasaan lain seperti merokok dan konsumsi obat-obatan. Sebagai akibatnya berbagai masalah kesehatan sekarang ini banyak terjadi dimasyarakat seperti  hipertensi, gagal ginjal, diabetes mellitus, kanker, berbagai penyakit kelainan darah  atau yang sekarang ini kita kenal dengan penyakit tidak menular.
 Pada masa ini berbagai fasilitas kesehatan telah menyediakan pelayanan kepada masyarakat untuk mencari pengobatan baik secara medis, non medis termasuk pengobatan komplementer.  Profesi keperawatan mengembangkan layanan praktik mandiri keperawatan kepada masyarakat dalam mencari solusi terhadap masalah kesehatannya. Pelayanan praktik mandiri perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan wewenang seorang perawat profesional. Pelayanan keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif atau holistik ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktik mandiri perawat telah diatur dalam  Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dan perubahan peraturan nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.  Dengan dikeluarkannya payung hukum tersebut maka praktik mandiri perawat menjadi legal. Selain itu praktik mandiri perawat semakin diperkuat dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang diantaranya membahas tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Perawat yang membuka praktik keperawatan wajib memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik perawat (tertuang dalam UU keperawatan pasal 19 dan 20) dan perawat yang melakukan praktik wajib memasang Papan Nama Praktik (Tertuang dalam UU Keperawatan pasal 21). Atas dasar hukum tersebut maka masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan fasilitas Praktik Mandiri Perawat dalam mencari solusi kesehatan untuk mengatasi penyakit yang di alaminya.
Contoh penyelenggaraan praktik mandiri perawat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota disekitarnya yang telah dilaksanakan, diantaranya adalah Pusat perawatan luka Griya Puspa Yogyakarta yang bergerak pada pelayanan keperawatan spesialis luka, Pondok Holistik Indonesia (PHI) yang memberikan pelayanan keperawatan komplementer seperti akupuntur dan bekam, Jogja Home Care yang memberikan pelayanan visite keperawatan dirumah pasien, selain itu di kota solo telah dibuka Omah luka solo yang bergerak juga dibidang spesialis perawatan luka, dan Budhi Nersalindo yang bergerak pada pengembangan keperawatan berbasis herbal yang memberikan pelayanan praktik keperawatan herbal pada masyarakat, dan animo masyarakat Yogyakarta serta kota disekitarnya cukup tinggi untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan seperti praktik mandiri perawat.
Bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh perawat kepada masyarakat adalah  dalam bentuk pelayanan Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif.  
Bentuk pelayanan preventif dan promotif adalah seperti deteksi dini dan indentifikasi faktor-faktor resiko terjadinya suatu penyakit pada individu atau keluarga dan masyarakat, serta memberikan pendidikan atau penyuluhan dan konseling pada individu, keluarga atau masyarakat yang beresiko atau telah mengalami sakit. Berdasarkan Rakernas Komisi II Regional Tengah tentang Paradigma Sehat Upaya Promotif Dan Preventif Dalam Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan disebutkan bahwa salah titik fokus dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 adalah peningkatan upaya promotif dan preventif oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut disebabkan karena masih tingginya angka mortalitas dan angka morbiditas di Indonesia, yang menunjukkan belum optimalnya upaya promotif dan preventif, serta masih lebih menekankan pada aspek kuratif. Dengan hadirnya Praktik Mandiri Perawat maka upaya preventif dan promotif dapat menjadi lebih baik untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat.
Pelayanan kuratif yang dapat dilakukan perawat adalah Pengobatan dasar dengan obat terbatas, bantuan kegawat daruratan medis sesuai kewenangan dan pengobatan komplementer. Terapi komplementer yang dilakukan perawat didukung oleh permenkes nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 yaitu yang berwenang melakukan pengobatan komplementer adalah tenaga kesehatan yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kaidah ilmiah. Bentuk terapi komplementer yang berkembang diantaranya seperti akupunktur,  bekam, hipnoterapi, reiki, pengobatan herbal, perawatan luka dan lain sebagainya. Terapi komplementer yang diberikan oleh tenaga kesehatan seperti perawat pastilah lebih aman dan terjamin karena kualifikasinya memang dibidang kesehatan
 Selanjutnya bentuk pelayanan rehabilitatif dalam Praktik Mandiri Perawat  meliputi  pemantauan keteraturan berobat sesuai program rehabilitasi, Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana rehabilitasi, pelayanan keperawatan dasar rehabilitasi secara langsung (direct care) yaitu kontak langsung atau face to face dengan pasien seperti untuk perawatan luka, pemasangan infus dll, maupun pelayanan rehabilitasi tidak langsung (indirect care) seperti layananan konsultasi kesehatan.
Dalam operasionalnya  praktik mandiri perawat juga dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan  seperti ahli gizi, fisioterapi, Kesehatan Masyarakat, dokter dan profesi kesehatan lainnya.  Perawat juga memiliki Spesialis di bidang keperawatan seperti Spesialis Perawatan luka, Spesialis Keperawatan medikal bedah, Spesialis keperawatan jiwa, Spesialis Keperawatan anak, Spesialis keperawatan maternitas dan masih banyak lagi.
 Anda memiliki masalah kesehatan, Praktik Mandiri Perawat bisa jadi solusi kesehatan anda!!!­ Sudahkan anda tahu ???


By.      Ns. Nurcahyati M.Kep
           Ns. Taufik Septiawan S.Kep
     Ns. Dian Kartika Sari S.Kep
     Ns. Nurun Lasaara S.Kep

Di Buat Pada Saat Menempuh Pendidikan pada Program Studi Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Juga telah di Unggah di media Elektronik Kompasiana Pada Tahun 2017.

Tulisan ini  Dapat Juga dibaca pada Link Tulisan Kami di Kompasiana :
https://www.kompasiana.com/tridi8789/58d0eb8c357b6133199f9cea/praktik-mandiri-perawat-sebagai-alternatif-solusi-masalah-kesehatan-anda-sudahkah-anda-tau

 Regulasi praktik mandiri perawat setiap daerah pada masing-masing provinsi tidaklah sama, untuk itu pendekatan oleh organisasi perawat Indonesia (PPNI) di masing masing daerah pada pihak berkaitan (Stakeholder) sangatlah penting untuk memperlancar kegiatan praktik Mandiri perawat

Berikut adalah beberapa foto dari praktik perawat mandiri yang ada











No comments:

Post a Comment